BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jarimah merupakan ilmu tentang hukum yang berkaitan dengan perbuatan tindak pidana dan hukumannya, misalnya pembunuhan, merusak atau menghilangkan anggota tubuh orang lain. Sedangkan untuk hukuman yang dikenakan terdapat tingkatan-tingkatan yang terperinci misalnya pada kasus pembunuhan. Tingkatan-tingkatan hukuman ini disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Dalam islam melakukan tindak pidana dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Hal ini yang sering disebut dengan qishash. Selain itu juga ada hukuman yang mewajibkan pihak terpidana untuk membayar denda kepada pihak yang teraniaya dan hal ini sering disebut dengan diyat. Dalam makalah ini akan dibahas dimana qishash adalah hukuman yang secara aplikasinya harus dilaksanakan balasan yang setimpal atau seimbang dengan nilai yang dilakukan pembunuh, apabila hukuman itu tidak dapat dilakukan atas dasar alasan tertentu maka dapat diganti dengan hukuman diyat yaitu membayar denda dari perbuatan pembunuhan dengan persetujuan ahli waris dari korban.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi dan dasar hukum qishas?
2. Apa saja pembagian qishas dan bagaimana hukuman qishas?
3. Apa definisi dan dasar hukum diyat?
4. Apa saja pembagian diyat dan bagaimana sebab terjadinya hukuman diyat?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui definisi dari qishas dan dasar hukum qishas.
2. Untuk mengetahui pembagian dari qishas dan hukuman qishas.
3. Untuk mengetahui definisi dan dasar hukum diyat.
4. Untuk mengetahui pembagian diyat dan sebab terjadinya hukuman diyat.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Definisi Qishas dan Dasar Hukum Qishas
a. Difinisi Qishas
Qishas adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun pengrusakan anggota badan seseorang yang dilakukan dengan di sengaja.
Yang dimaksud dengan balasan hukuman yang seimbang adalah apabila seseorang membunuh dengan sengaja, maka hukumannya dibunuh pula. Apabila merusak atau menghilangkan anggota badan orang lain dengan sengaja atau aniaya, maka balasannya diberikan seperti pelaku berbuat pada korbannya. Misalnya jika seseorang memotong telinga orang lain dengan disengaja dan aniaya, maka ia harus potong telinga sebagaimana yang dilakukan terhadap korban.
b. Dasar Hukum Qishas
Membunuh dengan sengaja hukumnya haram, dan pelakunya selain didunia harus dijatuhi hukuman, kelak diakhirat mendapat siksa yang pedih. Dasar hukum pelaksanaannya qishas telah ditegaskan dalam Qs. Al- Baqarah(2):176:
يا ايها الذين امنو كتب عليكم القصاص فى القتلى الحر بالحر والععبد بالعبد والانثى بالانثى فمن عفي له من اخيه شيء فاتباع بالمعروف واداء اليه باحسان ذلك تحفيف من ربكم ورحمة.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu (hukum) qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat sebagian ampunan dari saudaranya (ahli waris yang terbunuh), maka hendaklah ia membalas kebaikannya itu dengan cara yang baik. Dan hendaklah (yang diberi maaaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang tersebut ituialah suatu keringanan dan rahmat tuhanmu”.
Selain itu membunuh termasuk dosa besar yang di ampuni oleh Allah SWT. Nabi SAW, bersabdah:
كل ذنب عس الله ان يغفره الا الرجل يموت مشركا او الرجل يقتل مؤمنا متعمدا (رواه ابو داود وابن حبان).
“setiap dosa ada harapan allah akan mengampuninya, kecuali seorang laki-laki yang mati dalam keadaan syirik atau seseorang yang membunuh orang mukmin dengan sengaja”.
2. Pembagian Qishas dan Hukuman Qishas
a. Macam-Macam Qishas
1) Pembunuhan Sengaja
Pembunuhan sengaja (Amd) adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk membunuh orang lain dengan menggunakan alat yang layak untuk membunuh.
2) Pembunuhan Tidak Disengaja.
Pembunuhan tidak disengaja (Khata) adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tidak ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sebagai contoh seseorang melempar mangga diatas pohon dengan batu, tetapi batunya mengenai kepala orang sehingga mengakibatkan kematian, dan lain-lain.
3) Pembunuhan Semi Sengaja
Pembunuhan semi sengaja adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan mendidik. Sebagai contoh: seorang guru memukulkan penggaris kepada kaki seorang muridnya, tiba-tiba muridnya yang dipukul itu meninggal dunia, maka perbuatan guru tersebut dinyatakan sebagai pembunuhan semi sengaja (Syibhu Al-Amdi).[1]
b. Hukum Qishas
Hukuman Qishas terjadi jika memenuhi syarat-syarat tertentu dan dengan hukuman tertentu pula, atau disebut juga dengan pelaku akan menerima balasan sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan. adapun syarat dan hukuman qishas adalah sebagai berikut:
1) Syarat-Syarat Qishas
· Pelaku pembunuhan adalah orang mukallaf, akil baligh, tidak hilang ingatan (gila).
· Korban adalah orang yang haram dibunuh (orang yang terbunuh terpelihara darahnya).
· Pelaku pembunuhan bukan orang tua korban
2) Pembunuhan adalah perbuatan tercela dan dosa besar. oleh karena itu pelakunya (pembunuh) harus diberikan balasan yang setimpal berdasarkan keadilan yang digariskan oleh agama. keadilan yang harus ditegakkan tersebut merujuk pada motivasi atau bentuk pembunuhan yang dilakukan oleh pembunuh.
Sehingga dengan demikian hukuman pokok dari jarimah pembunuhan yang disengaja adalah qishas. dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pembunuh terhadap korban yang dibunuh.[2]
3. Definisi Diyat dan Dasar Hukum Diyat
a. Definisi Diyat
Diyat artinya denda, yaitu denda yang diwajibkan kepada pembunuh yang tidak dikenakan hukum atau qishas, dengan membayarkan sejumlah barang atau uang sebagai pengganti hukum qishas karena di maafkan oleh anggota keluarga.
b. Dasar Hukum Diyat
Untuk dasar hukum dari diyat kita dapat menyimak sebagaimana yang telah difirmankan Allah dalam Qs. An-Nisa’: 92
وما كان لمؤمن ان يقتل مؤمنا الا خطاء. ومن قتل مؤمناخطااء فتحر ير رقبة مؤمنة ودية مسلمة الى اهله الا ان يصدقو.
“Dan tidak layak bagi orang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena salah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena salah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat”.
4. Pembagian Diyat dan Sebab Terjadinya Hukuman Diyat
a. Macam-Macam Diyat
1) Diyat Mughalladzah atau denda yang berat adalah harus membayar denda 100 ekor unt, terdiri dari; 30 ekor hiqqah (unta betina umur 3-4 thn), 30 ekor jadza’ah (unta betina 4-5 thn), dan 40 ekor khalafah (unta betina yang bunting). Diyat mughalladzah diwajibkan kepada:
· Pembunuh yang membunuh dengan sengaja tapi dimaafkan oleh keluarga korban. Pembayaran diyat ini sebagai pengganti qishas. Yang mana pembayarannya secara tunai (sekaligus).
· Pembunuh seperti disengaja, dalam kasus pembunuhan seperti disengaja ini tidak ada hukum qishas, tetapi membayar diyat seperti ketentuan diyat yang membunuh dengan sengaja. Akan tetapi masa pembayarannya selama tiga tahun, dan setiap tahunnya sepertiga dari ketentuan diatas.
· Pembunuhan yang tidak disengaja, yang dilakukan ditanah haram, yaitu dikota makkah.
· Pembunuhan yang tak disengaja yang dilakukan bulan haram, yaitu bulan dzulqa’dah, dzulhijjah, muharram dan bulan rajab.
· Pembunuhan yang tak disengaja terhadap mahram kecuali pembunuhan orang tua terhadap anak.
2) Diyat Mukhaffafah atau denda yang ringan yaitu dengan membayar 100 ekor unta yang terdiri dari; 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadza’ah, 20 ekor binta labun (unta betina umurlebih dua tahun), 20 ekor ibnu labun (unta jantan berumur lebih dua tahun) dan 20 ekor unta binta makhad (unta betina berumur lebih dari satu tahun). Diyat mukhaffafah diwajibkan kepada:
· Orang yang membunuh tak disengaja selain ditanah haram, bulan haram, dan bukan kepada mahram. Masa pembayarannya selama tiga tahun, dan setiap tahunnya dibayar sepertiganya.
· Orang yang dengan disengaja memotong atau membuat cacat atau melukai anggota badan seseorang, tapi dimaafkan oleh korban atau keluarga korban maka wajib diyat.[3]
b. Sebab Terjadinya Hukuman Diyat
Diyat dapat ditetapkan kepada seseorang karena sebab-sebab berikut ini:
· Pelaku pembunuhan disengaja yang dimaafkan oleh keluarga terbunuh. Jika pembunuh dalam kasus pembunuhan yang disengaja lalu dimaafkan oleh anggota keluarga terbunuh, maka tidak ada hukuman qishas atasnya, tetapi wajib membayar diyat kepada keluarga terbunuh.
· Pembunuh yang tidak disengaja.
· Pembunuh yang mirip disengaja.
· Karena pembunuh lari sebelum dilaksanakan qishas atasnya. Maka yang dikenakan diyat adalah anggota keluarganya.
· Memotong atau membuat cacat anggota badan seseorang, lalu dimaafkan
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Qishas adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun pengrusakan anggota badan seseorang yang dilakukan dengan di sengaja. Sedangkan Diyat artinya denda, yaitu denda yang diwajibkan kepada pembunuh yang tidak dikenakan hukun atau qishas, dengan membayarkan sejumlah barang atau uang sebagai pengganti hukum qishas karena di maafkan oleh anggota keluarga.
Diyat artinya denda, yaitu denda yang diwajibkan kepada pembunuh yang tidak dikenakan hukun atau qishas, dengan membayarkan sejumlah barang atau uang sebagai pengganti hukum qishas karena di maafkan oleh anggota keluarga.
B. SARAN
Dalam Penulisan dan pembutan makalah ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu kami (penulis) butuh saran dan kritik yang konstruktif agar penulis dapat lebih baik dalam penyusunan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.2007.S
Hakim, Rahmat. Hukum Pidana Islam. Bandung: Pustaka Setia. 2010.
Suparta dan Djedjen Zainuddin. Fiqih Madrasah Aliyah. Semarang: PT. Toha Putra.2004.
[1] Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: sinar grafika, 2007) Hlm.24
[2] Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam , (Bandung: Pustaka Setia. 2010) Hlm.127
[3] Suparta dan Djedjen Zainuddin, Fiqih Madrasah Aliyah, (Semarang: PT. Toha Putra.2004) Hlm.19-20
Tag : Makalah-mahasiswa
0 comments:
Post a Comment