BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Cakupan fikih jarimah dalam syariat islam dikenal prinsip bahwa suatu perbuatan dapat dipandang sebagai jarimah jika telah dinyatakan dalam nash atau dengan bahasa kenegaraan, sesuatu perbuatan dapat dipandang sebagai jarimah jika telah diundangkan.
Dengan adanya prinsip tersebut macam jarimah dan sangsinya akan dapat diketahui dengan jelas dan pasti. Dengan demikian orang akan berhati-hati agar tidak sampai melakukan jarimah yang akan berakibat penderitaan terhadap dirinya sendiri. Dilihat dari sisi lain adanya prinsip tersebut akan mencegah terjadinya penyalah gunaan wewenang penguasa atau pengadilan untuk menjatuhkan suatu hukuman kepada seseorang berbeda dengan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap orang lain yang melakukan jarimah yang sama dengan motif yang sama pula.
B. Rumusan Masalah
Untuk mempermudah dalam memahami tetang JARIMAH PENCURIAN dan permasalahannya, dalam makalah ini, kami membahas tentang :
1. Apa pengertian jarimah pencurian?
2. Apa saja unsur-unsur jarimah pencurian?
3. Apa saja sanki atau hukuman pencurian?
4. Berapa kadar batas pencurian?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui tentang pengertian pencurian
2. Untuk mengetahui tentang unsur-unsur pencurian
3. Untuk mengetahui tentang sanksi atau hukuman pencurian
4. Untuk mengetahui tentang kadar dan batas pencurian
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pencurian
Secara etimologis sariqah adalah bentuk masdar dari kata “سرق–يسرق– سرقا” yang berarti “أخذ ماله خفية وجيلة” yaitu mengambil harta seseorang secara sembunyi-sembunyi dan dengan tipu daya, sedangkan secara terminologis sariqah adalah pengambilan harta yang dilakukan oleh seorang mukalaf – yang baligh dan berakal – terhadap barang milik orang lain secara diam-diam, apabila barang tersebut mencapai nishab (batas minimal), dari tempat simpanannya, tanpa ada unsur subhat terhadap barang yang diambil tersebut. Besarnya nishab (batas minimal) barang yang diambil berdasarkan hadits shahih Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Nasa’i, Ibnu Majah yaitu lebih dari seperempat dinar. Jadi jika barang yang diambil itu kurang dari seperempat dinar maka tidak bisa dikategorikan sebagai pencurian yang pelakunya diancam hukuman potong tangan.
Pencurian menurut Topo Santoso di definisikan sebagai perbuatan mengambil harta orang lain secara diam-diam dengan itikad tidak baik. Yang dimaksud dengan mengambil harta secara diam-diam adalah mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya dan tanpa kerelaannya, seperti mengambil barang di rumah orang lain ketika penghuninya sedang tidur.[1]
Sedangkan pencurian menurut Mahmud Syaltut adalah mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut. Menurut beliau definisi tersebut secara jelas mengeluarkan perbuatan menggelapkan harta orang lain yang dipercayakn kepadanya (ikhtilas) dari kategori pencurian. Oleh karena itu penggelapan harta orang lain tidak dianggap sebagai jarimah pencurian dan tentunya tidak dihukum dengan hukuman potong tangan, tetapi dalam bentuk hukuman lain.[2]
H.A Djazuli membedakan antara antara pencurian dengan penggelapan sebagai berikut :
Pertama, dilihat dari segi hukuman. Pencurian dikenai hukuman had potong tangan, sedangkan penggelapan dikenai hukuman ta’zir dan hal ini tentu menjadi wewenang hakim dalam penjatuhan hukuman tersebut.
Kedua, dilihat dari segi pelaksanaan pengambilan harta tersebut. Pada pencurian, pengambilan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dan sepengetahuan pemiliknya. Sedangkan pada kasus penggelapan harta dilakukan dengan terang-terangan. Dalam hal ini si pemilik mengira harta tersebut masih ada dan dijaga oleh orang yang dipercayainya.
Ketiga, dilihat dari segi tempat objek harta tersebut. Dalam pencurian harta yang diambil tersimpan pada tempat tertentu yang memang sengaja disimpan pemiliknya, sedangkan penggelapan penyimpanan harta tersebut tidak diketahui pemiliknya dan hanya diketahui oleh orang yang dipercayai, sedangkan pemilik hanya mengetahui bahwa harta itu ada. Oleh karena itu, persyaratan tempat dalam kasus penggelapan tidak disyaratkan.
Keempat, dilihat dari ukuran harta. Pada pencurian dikenal dengan ukuran-ukuran tertentu yang mengakibatkan jatuhnya hukuman had atau yang dikenal dengan term nisbah. Sedangkan pada kasus penggelapan tidak dikenal ukuran-ukuran tertentu sejauh mana penggelapan tersebut harus dikenakan hukuman.[3]
B. Unsur-unsur Pencurian
Adapun unsur-unsur pencurian mengacu pada definisi pencurian itu sendiri. Dari definisi tersebut, dapat kita rinci sebagai berikut :
Pertama, pengambilan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, seperti telah disinggung, tidak termasuk jarimah pencurian jika hal tersebut dilakukan dengan sepengetahuan pemiliknya.
Kedua, yang dicuri harus berupa harta kongkret sehingga barang yang dicuri adalah barang yang dapat bergerak, dipindah-pindahkan, disimpan oleh pemiliknya pada penyimpanan yang layak dan dianggap sebagai sesuatu yang berharga. Tentu ada batasan tertentu atau kadar yang menyebabkan jatuhnya had.
Ketiga, harta yang dicuri adalah sesuatu yang berharga, setidaknya menurut versi pemiliknya. Inilah yang menjadi dasar pertimbangan, bukan atas dasar pandangan si pencuri. Karena menganggap berharga, pemilik barang menyimpannya ditempat tertentu, yang aman menurut anggapnnya. Oleh karena itu, mengambil atau memindahkan barang atau harta yang tidak mempunyai tempat penyimpanan tertentu mrnjadi alasan kesyubhatan bagi jarimah ini.
Keempat, harta diambil (dicuri) pada waktu terjadinya pemindahan adalah harta orang lain secara murni dan orang yang mengambilnya tidak mempunyai hak pemilikan sedikitpun terhadap harta tersebut. Umpamanya, harta kelompok atau harta bersama orang yang mencurinya mempunyai hak atau bagian dari harta tersebut. Oleh karena itu, kalau dia mengambil sebagian- walaupun dinilai melewati nishab– tidak dianggap sebagai jarimah pencurian sebab hak dia yang melekat pada barang yang diambil menjadikan kesyubhatan.
Kelima, seperti pada jarimah-jarimah lain, terdapatnya unsur kesengajaan untuk memiliki barang tersebut atau ada itikad jahat pelakunya. Oleh karena itu, seandainya barang tau harta itu terbawa tanpa sengaja, sekalipun dalam jumlah besar dan mencapai nisab, tidaklah dianggap sebagai jarimah pencurian, paling-paling dianggap sebagai kelalaian dan hukumannya pun hanya sekedar peringatan untuk berhati-hati.[4]
C. Sanksi atau Hukuman Pencurian
1. Dasar sanksi hukum bagi pencuri di dalam Al-Qur’an
Allah berfirman didalam Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 38 sebagai berikut:
ARAB
Artinya :
“laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
2. Dasar sanksi hukum bagi pencuri didalam Al-Hadis
– Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Katanya: Sesungguhnya Rasulullah saw. Pernah bersabda: Seorang pezina tidak akan berzina jika dia berada di dalam keimanan. Seorang pencuri tidak akan mencuri jika dia di dalam keimanan, yaitu iman yang sempurna. Begitu juga seorang peminum arak tidak akan meminum arak jika dia berada di dalam keimanan.
– Diriwayatkan dari sayyidina Aisyah ra. Katanya: Rasulullah saw. Memotong tangan seseorang yang mencuri harta yang senilai satu perempat dinar ke atas.
– Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. Katanya: Sesungguhnya Rasulullah saw. Pernah memotong tangan seorang yang mencuri sebuah perisai yang bernilai perempat dinar ke atas.[5]
Dan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ad-Daruqthni dari Abu Hurairah yang artinya :
Jika ia mencuri potonglah tangannya (yang kanan), jika ia mencuri lagi potonglah kakinya (yang kiri), kemudian apabila ia mencuri lagi potonglah kakinya (yang kanan)
Para fuqaha telah sepakat bahwa dalam pengertian kata ‘yad (tangan) termasuk juga rijl (kaki), apabila seseorang melakukan pencurian untuk pertama kali maka tangan kanannya yang dipotong, dan apabila ia mencuri lagi untuk kedua kalinya maka kaki kaki kirinya yang dipotong. Seorang pencuri ketika meniatkan perbuatannya maka sebenarnya ia menginginkan agar kekayaannya ditambah dengan kekayaan orang lain dan ia meremehkan usaha-usaha yang halal. Ia tidak mencukupkan dengan hasil usahanya sendiri, melainkan mengharapkan hasil usaha orang lain, agar dengan demikian ia bertambah daya nafkahnya tanpa susah-susah bekerja atau dengan demikian terjaminlah hari depannya. Sebagai imbangan dari faktor tersebut, syariat islam menetapkan hukuman potong tangan dan kaki karena dengan dipotongnya tangan atau kaki sebagai alat yang utama penyambung kerja, akan berkuranglah usaha dan kekayaannya. Dan setelah hukum islam diterapkan dengan konsisten maka ketenteraman dan keamanan dapat terwujud.
Meskipun beberapa orang menganggap bahwa hukuman potong tangan merupakan hukuman yang paling kejam dan tidak berperikemanusiaan, tetapi pendapat tersebut tidaklah benar. Sebab mereka hanya melihat dari sisi lahirnya saja, bukan memahami maksud dan tujuannya. Syariat islam memandang bahwa hukuman harus berisi ketegasan, bukan kelemahan dan kelunakan. Hukuman-hukuman yang bersifat ringan, lemah dan lunak seperti penjara akan dianggap enteng oleh para pelaku jarimah. Akibatnya meskipun seseorang telah dijatuhi hukuman dalam tindak pidana yang dilakukannya, maka ia tidak segan-segan ingin mengulangi perbuatannya lagi dan lagi. Sebaliknya apabila hukuman itu kelihatannya keras dan tegas maka pelaku akan berpikir dua kali untuk mengulangi perbuatannya dan orang lain pun akan takut untuk melakukan perbuatan semacam itu. Dengan demikian fungsi pencegahan ini merupakan salah satu tujuan hukuman akan dapat tercapai.
Hukuman potong tangan dalam pencurian hanya dijatuhkan jika terpenuhi syarat-syarat berikut:
1. Harta yang dicuri diambil secara diam-diam, dengan tanpa diketahui. Yang dimaksud diambil disini berarti harta tersebut sudah berpindah dari tempat penyimpanannya dan sudah berpindah dari penguasaan si pemilik ke penguasaan si pencuri.
2. Barang yang dicuri harus memiliki nilai. Hukuman potong tangan tidak akan dijatuhkan bagi pencuri rumput atau pasir atau juga pencuri barang-barang yang tidak legal seperti minuman angguratau daging babi.
3. Barang yang dicuri harus disimpan dalam tempat yang aman, baik dalam penglihatan maupun disuatu tempat yang aman.
4. Barang yang dicuri harus milik orang lain. Sebagai konsekuensi, hukuman potong tangan tidak dijatuhkan jika harta yang dicuri telah menjadi milik si pencuri atau jika ia memiliki sebagian dari barang itu atau ia memiliki hak atas barang itu.
5. Pencurian itu harus mencapai nilai minimum tertentu (nishab). Imam Malik mengukur nisab tersebut sebesar ¼ dinar atau lebih, sedangkan Abu Hanifah menyatakan bahwa nishab pencurian itu senilai 10 dirham atau 1 dinar.
Menurut Abu Hanifah, tidak wajid dikenai hukuman potong tangan pada pencurian harta dalam keluarga yang mahram. Karena mereka diperbolehkan keluar masuk tanpa izin. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, seorang ayah tidak dikenai hukuman potong tangan karena mencuri harta anaknya, cucunya, dan seterusnya sampai kebawah. Demikian pula sebaliknya, anak tidak dapat dikenai sanksi potong tangan, karena mencuri harta ayahnya, kakeknya, dan seterusnya ke atas. Dan menurut Imam Abu Hanifah tidak ada hukuman potong tangan pada kasus pencurian antara suami-istri.[6]
D. Kadar dan Batas Pencurian
Mengenai batas yang menyebabkan dijatuhkannya hukum potong, terjadi perbedaan pendapat diantara beberapa ulama. Hal tersebut disebabkan keumuman ayat 83 surat Al- Maidah. Diantara ulama, ada yang meniadakan nishab pencurian, artinya sedikit apalagibanyak barang yang dicuri maka hukumannya sama-sama dihukum potong tangan. Adapun jumhur fuqaha’mensyaratkan adanya nishab (batas tertentu) sehingga seorang pencuri dapat dikenai hukum potong tangan. Namun, hal ini pun mendapat perbedaan pendapat tentang batasan atau nishab tersebut. Imam Syafi’i dan Imam Malik mengatakan seperempat dinar, sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan sepuluh dirham atau satu dinar, yang berdasarkan pada hadis nabi :
Tulis arab
Artinya :
“Tidaklah di potong tangan pencuri, kecuali pada satu dinar atau sepuluh dirham.”
Disamping itu, ada yang mengatakan (seperti Ibnu Rusyd) bahwa batasan tersebut adalah empat dinar, seperti hadist yang telah dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, yang meliputi perawi Siti Aisyah :
Tulis arab
Artinya :
“Janganlah dipotong tanagn pencuri, kecuali pada empat dinar atau lebih.”
Mengenai batas tangan yang dipotong, Imam Asy’-Syafi’i, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Daud Azh-Zhahiri sepakat bahwa batas tangan yang di potong adalah dari pergelangan tangan ke bawah. Mengenai pengulangan perbuatan setelah yang pertama di potong tangannya, pencurian yang kedua diotong tangan kirinya, dan pencurian yang selanjutnya dihukum dengan hukuman ta’zir. Demikian pendapat mazhab Zhahiri. Disamping itu, ada yang berpendapat bahwa pencurian yang selanjutnya dihukum dengan ta’zir. Pendapat di atas menyangkal hukuman potong kaki kiri pada pencurian yang kedua kalinya, pencurian ketiga kali di potong kaki kiri dan yang keempat kalinya dipotong kaki kanannya, sebab hukuman potong kaki tidak disebutkan dalam ayat di atas, seperti pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Imam Malik. Demikian pula dengan Imam Abu Hanifah, hanya saja pada pencurian yang ketiga beliau menghukuminya dengan hukuman penjara sampai tobat.
Mengenai status yang di curi, sebagian ulama, seperti Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad, mengatakn bahwa barang yang dicuri harus dikembalikan seandainya masih ada dan menggantinya jika telah hilang walaupun pelakunya telah menjalani hukuman. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan, sanki hudud yang telah dijatuhkan tidak harus diikuti dengan ganti rugi barang yang hilang.[7]
Jika yang dicuri itu bukan emas atau perak, maka menurut Imam Malik kadarnya diukur kepada harga perak yaitu tiga dirham. Sebagaimana disinyalir oleh Ibnu Rusyd: Imam Malik berkata dalam perkataannya yang masyhur “Ditentukan dengan beberapa dirham bukan dengan seperempat dinar. Sedangkan menurut Imam Syafi’i kadarnya ditentukan dengan harga dinar, sebab harga dinar pada waktu itu menjadi ukuran, sebagaimana ia berkata: Pencuri tidak dipotong (tangannya), sehingga ia mencuri sama dengan seperempat dinar paling sedikit. Adapun Ulama Hanabilah menetapkan seperempat dinar atau lebih, sebagaimana telah disinyalir oleh Ibnu Qudamah: Dan menurut kami adalah sebagaimana sabda Nabi SAW: tidak divonis, potong tangan kecuali pada seperempat dinar atau lebih.
Apabila barang yang dicurinya tidak mencapai Nishab, maka tidak ada hukum potong tangan, akan tetapi diganti dengan hukum Ta’zir.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara etimologis sariqah adalah bentuk masdar dari kata “سرق–يسرق– سرقا” yang berarti “أخذ ماله خفية وجيلة” yaitu mengambil harta seseorang secara sembunyi-sembunyi dan dengan tipu daya, sedangkan secara terminologis sariqah adalah pengambilan harta yang dilakukan oleh seorang mukalaf – yang baligh dan berakal – terhadap barang milik orang lain secara diam-diam, apabila barang tersebut mencapai nishab (batas minimal), dari tempat simpanannya, tanpa ada unsur subhat terhadap barang yang diambil tersebut.
Adapun unsur-unsur pencurian mengacu pada definisi pencurian itu sendiri. Dari definisi tersebut, dapat kita rinci sebagai berikut :
1. Pengambilan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
2. Yang dicuri harus berupa harta kongkret sehingga barang yang dicuri adalah barang yang dapat bergerak.
3. Harta yang dicuri adalah sesuatu yang berharga, setidaknya menurut versi pemiliknya.
4. Harta diambil (dicuri) pada waktu terjadinya pemindahan adalah harta orang lain secara murni.
5. Terdapatnya unsur kesengajaan untuk memiliki barang tersebut atau ada itikad jahat pelakunya.
Para fuqaha telah sepakat bahwa dalam pengertian kata ‘yad (tangan) termasuk juga rijl (kaki), apabila seseorang melakukan pencurian untuk pertama kali maka tangan kanannya yang dipotong, dan apabila ia mencuri lagi untuk kedua kalinya maka kaki kaki kirinya yang dipotong. Seorang pencuri ketika meniatkan perbuatannya maka sebenarnya ia menginginkan agar kekayaannya ditambah dengan kekayaan orang lain dan ia meremehkan usaha-usaha yang halal. Ia tidak mencukupkan dengan hasil usahanya sendiri, melainkan mengharapkan hasil usaha orang lain, agar dengan demikian ia bertambah daya nafkahnya tanpa susah-susah bekerja atau dengan demikian terjaminlah hari depannya. Sebagai imbangan dari faktor tersebut, syariat islam menetapkan hukuman potong tangan dan kaki karena dengan dipotongnya tangan atau kaki sebagai alat yang utama penyambung kerja, akan berkuranglah usaha dan kekayaannya. Dan setelah hukum islam diterapkan dengan konsisten maka ketenteraman dan keamanan dapat terwujud.
B. Saran
Makalah yang kami buat pastilah masih jauh dari kesempurnaan baik dari segi tulisan atau kata-kata yang kurang cocok di pikiran pembaca, maka dengan tangan terbuka kami menerima masukan dari para pembaca yang budiman baik yang berupa saran, keritik yang bersifat konsrtuktif. karena dengan saran dan kritik pembaca dapat membantu untuk lebih baik dalam penyusunan makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Santoso Topo, Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta: Gema Insani Press. 2003.
Ø Hakim Rahmat, Hukum Pidana Islam. Bandung: Pustaka Setia. 2000.
Ø Ali Zainuddin, Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2007.
[1] Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam (Jakarta: Gema Insani Press, 2003), hlm. 28.
[2] Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hlm.83.
[3] Ibid hlm. 84
[4] Ibid hlm. 84-85
[5] Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), hlm.62-64.
[6] Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam (Jakarta: Gema Insani Press, 2003), hlm. 28-29.
[7] Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hlm. 86-87
Tag : Makalah-mahasiswa
0 comments:
Post a Comment