Monday, January 30, 2017

Mafqud dan Khunsta Makalah Lengkap



BAB I
PENDAHULUAN
A.           LATAR BELAKANG
Kewarisan merupakan himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur cara pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia oleh ahli waris atau badan hukum lainnya. Mengenai orang hilang (Mafqud) yang terputus beritanya sehingga tidak diketahui hidup-matinya, membuat masyarakat mencari keadilan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan ketetapan bahwa si mafqud meninggal dunia secara hukum. Perkara tersebut menarik untuk dikaji karena permasalahan hak waris mafqud menjadi kendala dalam proses pembagian harta warisan, yang mana status si mafqud tersebut tidak bisa diidentifikasi dengan jelas apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia. Persoalan ini menjadi rumit karena, peraturannya secara rinci tidak terkodifikasi dalam peraturan yang berlaku baik, dalam al-Quran, hadis maupun dalam undang-undang yang berlaku. Dapatkah hak waris mafqud tersebut diperoleh?,
Begitu juga dengan orang banci (Khunsta) Pada prinsipnya Allah SWT menciptakan manusia hanya dari dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Kedua alat kelamin tersebut mempunyai urgensi yang tidak dapat diragukan lagi kebenarannya untuk menentukan seseorang kepada jenis laki-laki atau perempuan. Tidak ada alat kelamin yang lain yang dapat digunakan untuk menentukan suatu makhluk kepada jenis ketiga.
     Dalam hal-hal tertentu hukum membedakan ketentuan antara laki-laki dan perempuan, antara lain dalam hal pusaka mempusakai dimana Allah SWT telah menjelaskan pusaka laki-laki dan perempuan sejelas-jelasnya dalam ayat mawarist, tetapi tidak menjelaskan pusaka khuntsa. sehingga dengan demikian dari pemaparan tersebut manarik untuk dibahas bagaimana pewarisan orang yang hilang (mafqud) dan orang banci (Khunsta). yang mana hal ini penulis akan merumuskan masalah sebagai berikut. dan akan dijelaskan lebih lanjut di bab selanjutnya.
B.            RUMUSAN MASALAH
1.             Orang Hilang (Mafqud)
a.             Apa definisi orang hilang (mafqud)?
b.             Bagaimana cara menentukan batas waktu penentuan kematian orang hilang (mafqud)?
c.             Bagaimana pewarisan orang hilang (mafqud)?
2.             Orang Banci (Khunsta)
a.             Apa definisi orang banci (khunsta)?
b.             Bagaimana pewarisan untuk seorang banci (khunsta)?
C.            TUJUAN
1.  Untuk mengetahui definisi orang hilang (mafqud), cara menentukan batas waktu kematian orang hilang (mafqud), dan cara pewarisan orang hilang (mafqud).
2. Untuk mengetahui definisi orang banci (khunsta), dan cara pewarisan orang banci (khunsta)

BAB II
PEMBAHASAN
1.             Orang Hilang (Mafqud)
a.             Definisi Orang Hilang (Mafqud)
Mafqud adalah orang yang pergi menjadi hilang tak tentu rimbanya, tak diketahui tempat tinggalnya, dan alamatnya, juga tidak diketahui apakah orang itu masih hidup atau sudah meninggal dunia.
b.             Batas Waktu Penentuan Kematian Orang Hilang (Mafqud)
dalam menentukan batas waktu penentuan kematian mafqud hakim memutuskan kematian mafqud ada kalanya jika berdasarkan bukti yang otentik, yang dibenarkan oleh Syari’at yang dapat menentukan suatu ketetapan hukum. Begitu juga dengan para ulama yang mana terdapat perselisihan dalam menentukannya di antaranya sebagai berikut:
·               Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, Imam Syafi’i, dan Muhammad bin Al-Hasan berpendapat bahwa si mafqud boleh diputuskan kematiannya oleh hakim bila sudah tidak ada seorangpun dari kawan sebayanya yang masih hidup. Secara pasti waktu tersebut tidak dapat ditentukan, oleh karenanya beliau menyerahkan kepada ijtihad hakim. Disetiap tempat hakim dapat memberi vonis kematian si mafqud menurut ijtihad-nya demi suatu kemaslahatan.
·               Imam Malik, dalam salah satu pendapatnya menetapkan waktu yang diperbolehkannya bagi hakim memberi vonis kematian si mafqud ialah empat tahun.
·               Abdul Malik ibnul Majisyun berpendapat bahwa agar si mafqud tersebut mencapai umur 90 tahun beserta umur sewaktu kepergiannya. sedangkan Ibnu AbdulHakam menetapkan supaya si mafqud ditunggu sampai genap 70 tahun dengan umur sewaktu kepergiannya.
·               Imam Ahmad, menetapkan waktu diperkanankannya seorang hakim memutuskan kematiannya.  Dengan mengingat situasi hilangnya mafqud.
·               kitab Undang-Undang Hukum Warisan Mesir yang lama No. 15 Tahun 1929 Pasal 21 menyebutkan sebagai berikut:
“diputuskan kematian si mafqud yang bepergian membawa malapetaka setelah empat tahun dari tanggal keprgiannya. adapan dalam keadaan-keadaan yang lain, maka urusan waktu yang diperkenankan untuk memutuskan kematian si mafqud, setelah kepergiannya diserahkan kepada hakim.
yang demikian itu setelah diadakan penelitan dengan seluruh cara atau jalan yang mungkin yang dapat menunjukkan apakah ia masih hidup atau sudah meninggal”.[1]
c.              Cara Pewarisan Orang Hilang (Mafqud)
Dalam proses pembagian pewarisan orang hilang kita membuat suatu masalah yang mana masalahnya dengan memperkirakan si mafqud masih hidup atau telah meninggal, menurut ketentuan Ilmu Ushul Fiqh, harta bagi orang yang mafqud yang belum ditentukan orang itu meninggal dunia, masih tetap belum dapat diwarisi karena orang itu berdasarkan Istishaabul Haal masih dipandang hidup, sehingga hartanya masih tetap miliknya.
Lain halnya jika orang mafqud dinyatakan meninggal dunia oleh hakim berdasarkan bukti yang otentik, maka hartanya dapat dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak. Dan jika dikemudian hari orang yang mafqud dan dinyatakan mati oleh hakim tersebut masih hidup dan kembali untuk mengambil hartanya, maka harta yang diberikan kepadanya ialah harta yang masih sisa yang telah diterima oleh ahli waris. Dan harta waris yang telah habis digunakan oleh ahli waris, ahli waris tidak perlu mengganti, dan tidak dapat dituntut untuk menganti barang yang telah dipergunakan. Mereka hanyalah wajib mengembalikan barang yang masih sisa. karena mereka (ahli waris) menerima keputusan (karena melaksanakan keputusan hakim). Dan ini bukan berarti mutlak tanpa melihat motif penggunaan barang warisan tersebut. Kalau sekiranya penggunaan warisan tersebut bermaksud untuk menghindari pengembalian barang sekiranya orang yang dinyatakan mati tadi kembali lagi.  maka si ahli waris tersebut dapat dituntut untuk mengembalikan warisan yang diterimanya.[2]
2.             Orang Banci (Khuntsa)
a.             Definisi Orang Banci (Khuntsa)
Orang banci (khunsta) adalah orang yang mempunyai dua tanda kelamin, baik laki-laki maupun perempuan, atau tidak mempunyai tanda-tanda yang jelas, apakah laki-laki atau perempuan. Seorang khuntsa ada yang masih dapat diketahui atau diidentifikasi jenis kelaminnya Khuntsa seperti ini disebut khuntsa ghairu musykil. Jika seorang khuntsa tidak mungkin lagi untuk diidentifikasi jenis kelaminnya, maka orang itu disebut khuntsa musykil.
Dalam menetapkan seorang khuntsa itu sebagai laki-laki atau perempuan, maka dapat menempuh dengan dua cara:
Pertama, yaitu dengan cara meneliti tempat keluarnya air kencing, cara ini merupakan cara yang disepakati para ulama dalam menetapkan tanda untuk membedakan jenis kelamin khuntsa tersebut. Apabila khuntsa kencing melalui zakar maka ia dianggap sebagai laki-laki dan karenanya dapat mewarisi sebagaimana orang laki-laki. Dan apabila khuntsa kencing melalui farj maka ia dianggap sebagai perempuan dan karenanya ia dapat mewarisi sebagaimana orang perempuan
Dasar yang digunakan untuk menetapkan laki-laki atau perempuan seorang khuntsa melalui cara pertama ialah sabda Rasulullah yang diriwayatkan Ibnu Abbas ketika Rasul pernah ditanya tentang kewarisan seorang anak yang mempunyai qubul dan zakar. Ketika itu beliau sedang menimang anak khuntsa Anshar. Sabdanya:
 ورّثوا من اوّل ما يبول. (روه ابن عباس)
Berikanlah warisan anak khuntsa ini (seperti bagian anak laki-laki atau perempuan) mengingat dari alat kelamin yang mula pertama dipergunakannya berkencing.”
                       
Alasan menetapkan cara kencing ini sebagai tanda yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW untuk mengetahui jenis kelamin karena hal tersebut merupakan tanda umum yang dapat ditemukan pada anak kecil dan orang dewasa. Sedangkan tanda lainnya seperti tumbuh kumis dan janggut pada laki-laki dan tumbuh payudara pada perempuan baru akan diketahui setelah dewasa.
Selanjutnya, apabila khuntsa kencing melalui kedua alat kelamin tersebut, maka harus diteliti dari alat kelamin mana yang lebih dulu keluar air seninya. Apabila keluarnya secara bersamaan maka tanda selanjutnya adalah dari alat kelamin mana air seni tersebut keluar paling banyak.
Kedua, dengan cara melihat tanda-tanda kedewasaannya. Apabila dengan melihat alat kelamin yang dipergunakan dalam membuang air kecil tidak berhasil, maka dapat ditempuh dengan melihat ciri-ciri atau tanda-tanda kedewasaan bagi si khuntsa. Ciri-ciri spesifik bagi laki-laki antara lain: tumbuh kumis dan janggut, suaranya berubah menjadi besar, keluarnya sperma lewat zakar, timbul jakun di lehernya, dan ada kecenderungan mendekati perempuan. Sedangkan ciri-ciri spesifik bagi perempuan antara lain: membesarnya payudara, datangnya haid dan ada kecenderungan mendekati laki-laki.
Khuntsa yang dapat ditentukan statusnya berdasarkan tanda-tanda atau cara-cara tersebut diatas dinamakan Khuntsa ghair musykil. Sedangkan khuntsa yang sulit ditetapkan jenisnya baik dengan cara meneliti alat kelamin yang dipergunakan kencing, ciri-ciri khusus, keterangan dokter, maupun pengakuan sendiri, dinamakan Khuntsa musykil. sehingga kesulitan dalam menentukan jenisnya berakibat pada kesulitan dalam menetapkan pembagian warisannya.
b.             Cara Pewarisan Orang Banci (Khunsta)
Dalam proses pembagian pewarisan orang banci kita membuat suatu masalah yang mana masalahnya dengan menentukan si khunsta tersebut apakah laki-laki atau perempuan. mengenai hukum memberikan warisan kepada khuntsa musykil terdapat perbedaan pendapat dari para ulama’
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa khunsta musykil mendapat bagian terkecil dari dua bagian, yakni bagian apabila dianggap laki-laki dan bagian apabila dianggap perempuan. Bagian terkecil dari dua bagian itulah yang akan di berikan kepada khunsta musykil.
Pendapat ini merupakan salah satu dari dua pendapat mazhab Syafi’i dan merupakan pendapat kebanyakan golongan para Sahabat. Pendapat diatas didasarkan kepada suatu ketentuan bahwa untuk memiliki harta benda harus dengan cara meyakinkan. dalam masalah ini terdapat keraguan antara bagian warisan terkecilkah yang diberikan kepada khunsta musykil atau bagian warisan terbesar. Untuk menghilangkan keraguan serta memperoleh keyakinan, maka ditetapkanlah bagian terkecil dari dua cara bagian tersebut.
Sedangkan menurut Mazhab Maliki berpendapat bahwa khunsta musykil diberi bagian yang pertengahan diantara dua bagian. Cara menyelesaikannya melalui dua tahap. Tahap pertama dicari bagian pada saat dia dianggap sebagai laki-laki. tahap kedua dicari berapa bagian pada saat dianggap perempuan. Bagian pada tahap pertama ditambah pada bagian tahap kedua, kemudian hasilnya dibagi dua. Itulah bagian yang diberikan kepada khunsta musykil tersebut.[3]
Contoh
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris suami, ibu, dan seorang saudara khunsta musykil sekandung, harta warisannya berjumlah Rp36.000.000,00.
penyelesaian:
Tahap pertama
Suami       : 1/2
Ibu            :1/3
Saudara khunsta sekandung (dianggap laki-laki)= ashabah
Asal masalah (KPK): 6
Suami                               : ½ x 6 = 3
Ibu                                    :  1/6 x 6 = 2
Saudara khunsta (Lk)       : 6 – 5 = 1
 Jumlah………………………….= 6
Suami                          : 3/6 x Rp36.000.000,- = Rp18.000.000,-
Ibu                               : 2/6 x Rp36.000.000,- = Rp12.000.000,-
Saudara khunsta (lk)   : 1/6 x Rp36.000.000,- = Rp 6.000.000,-
Tahap kedua
Suami                                                       : ½ x 6 = 3
Ibu                                                            : 1/3 x 6 = 2
Saudara khunsta (dianggap perempuan)  : ½ x 6 = 3
         Jumlah………………………………………………..= 8
Karena jumlahnya melebihi asal masalah, maka perlu di Aulkan. sehingga perolehannya:
Suami                          : 3/8 x Rp36.000.000,- = Rp13.500.000,-
Ibu                               : 2/8 x Rp36.000.000,- = Rp 9000.000,-
Saudara khunsa (pr)    : 3/8 x Rp36.000.000,- = Rp13.500.000,-
Dengan demikian, kalau dipakai pendapat Mazhab Hanafi maka bagian khunsta tersebut adalah tahap pertama Rp6.000,000. Sedangkan kalau menurut pendapat Mazhab Maliki hasil penjumlahan tahap pertama dengan tahap kedua yaitu Rp 6.000,000 + Rp13.500,00 kemudian dibagi dua (Rp19.500,000 : 2 = Rp9.750,000)
BAB III
PENUTUP
A.           KESIMPULAN
Mafqud adalah orang yang pergi menjadi hilang tak tentu rimbanya, tak diketahui tempat tinggalnya, dan alamatnya, juga tidak diketahui apakah orang itu masih hidup atau sudah meninggal dunia. Dengan demikian terdapat kesulitan dalam pembagian warisan orang mafqud. sehingga terdapat banyak perbedaan dikalamgan ulama’. Begitu juga dengan khuntsa, Khuntsa adalah orang yang mempunyai dua tanda kelamin, baik laki-laki maupun perempuan, atau tidak mempunyai tanda-tanda yang jelas, apakah laki-laki atau perempuan. Seorang khuntsa ada yang masih dapat diketahui atau diidentifikasi jenis kelaminnya khuntsa seperti ini disebut khuntsa ghairu musykil. Jika seorang khuntsa tidak mungkin lagi untuk diidentifikasi jenis kelaminnya, maka orang itu disebut khuntsa musykil. sama halnya dalam pembagian warisan yang mana terdapat kesulitan dalam membaginya, sehingga untuk lebih mudah harus menentukan jenis kelamin dari khuntsa tersebut sehingga akan jelas apakah itu perempuan atau laki-laki dengan demikian ketika telah diketahui jenis kelaminnya maka akan lebih mudah dalam pembagian warisan.
B.            SARAN
Dari makalah yang sudah dipaparkan diatas kami berharap memberikan manfaat yang banyak walaupun makalah ini sangat jauh dari sifat kesempurnaan. Dapat memahami dan mengamalkannya adalah sebuah harapan besar dari kami. Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam mennyusun dan memaparkan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Nasution, Amin Husein. Hukum Kewarisan, Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada. 2012.
A. Rahman, Asymuni, dkk. Ilmu Fiqih, Jakarta: 1986
Rahman, Fatchor. Ilmu Waris, Bandung: PT. Al-Ma’arif.1994)



[1] Fatchor Rahman, Ilmu Waris (Bandung: PT. Al-Ma’arif.1994) Hlm 507.
[2] Asymuni A. Rahman, dkk. Ilmu Fiqih (jakarta: 1986) Hlm.167
[3] Amin Husein Nasution, Hukum Kewarisan (Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada. 2012) Hlm.186

Mafqud dan Khunsta Makalah Lengkap Rating: 4.5 Diposkan Oleh: greathand

0 comments:

Post a Comment