Surat Perjanjian Jual-Beli
Pada hari Kamis tanggal 21 desember 2015, bertempat di rumah Bapak Sanjuto yang beralamat di Desa Penyabangan, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian, antara:
1. Nama : Puguh Eko
Umur : 30 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Komodo No. 1 Singaraja
dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA.
Umur : 32 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Cempaka No. 3 Denpasa
dalam ha ini bertindak atas diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya, dengan perincian sebagai berikut :
luas keseluruhan tanah : 500 meter persegi
nomor sertifikat tanah : (1234567890)
luas keseluruhan bangunan : 300 meter persegi.
batas sebelah utara : Pagar Masjid Nurul Iman
batas sebelah selatan : Rumah Bapak H. Wakim
batas sebelah barat : Rumah Bapak Bahtarim
batas sebelah timur : Bibir Pantai
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 6 (enam) pasal, seperti berikut di bawah ini:
pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah :
1. Sah milik pribadi
2. Tidak ada pihak lain yang turut memilikinya
3. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminankan kepada orang atau pihak lain dengan carabagaimanapun juga
4. Jidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.
pasal 2
SAKSI-SAKSI
jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi. saksi tersebut adalah:
1. Nama : Bapak Sudon
Pekerjaan : wirausaha
Alamat : jl Melati No. 3 Singaraja
Hubungan kekerabatan : adik kandung
pasal 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing masing pihak.
2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan perjanjian ini.
pasal 4
HARGA
Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga Rp 250.000.000,00 (duaratus lima puluh juta rupiah)
pasal 5
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA menetapkan cara pembayaran dengan sayarat dan ketentuan yang juga telah di sepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara tunai.
pasal 6
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Puguh Eko Syamsudin
SAKSI
Bapak Sudono
0 comments:
Post a Comment